Pages

Ads 468x60px

Saturday, June 22, 2013

Memiliki Hewan Langka dan Cara Mengurus Surat Ijinnya

Hewan langka merupakan hewan yang di lindungi pemerintah dan sudah tercantum dalam perundang-undangan yang d telah di tetapkan pada UU Republik Indonesia No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistem adapun apabila ada yang melanggar akan di kenakan hukuman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000;- ini jelas pada Undang-Undang pasal 33 ayat 3 , Undang-Undang 40 ayat 2 Serta Undang-Undang 21 ayat 1 & 2.


Adapun kalau ada para pecinta burung atau hewan langka yang di lindungi harus memiliki ijin kepemilikan dan apabila hewan ini di dapat dari luar pulau hewan itu harus memiliki surat ijin angkut atau di sebut juga (SATS_DN) yang di keluarkan langsung ole Balai Konservasi Sumber Daya dan Alam (KSDA) walaupun anda memiliki hewan langka tetapi tidak jelas asal dan usulnya ini bisa dianggap tidak legal atau asih di anggap tangkapan alam (FO) jadi burung ini tetap masih di lindungi.

Dan adapun untuk para pecinta hewan langka kalau mua bisa memilharanya anda harus  ijin kepada BKSDA yang dimana surat itu akan di ajukan kepada Direktur Jendral Pelestarian Hutan Dan Konservasi Alam (PHKA)  dan di lanjutkan kepada Direktu KKH ( Konservasi Keanekaragaman Hayati) dan Atasan kepala BKSDA di wilayah tersebut.

Dan untuk mendapatkan surat ijin itu anda harus mempersiapkan antara lain sebagai berikut:
  1. Surat Proposal Ijin untuk penangkaran
  2. Foto copy KTP pribadi dan akta notaris badan usaha
  3. Surat BGU yaitu surat keterangan Bebas Gangguan Usaha yang di dapat dari kecamatan daerah masing-masing.
  4. Bukti tertulis asal usul indukan
  5. Persiapan tekhnis BAP
  6. Serta  Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA masing-masing.

No comments:

Post a Comment

 

Sample text

Sample Text

Sample Text